TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU
Tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan menetapkan jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyusun dan
menetapkan tata
kerja
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta
Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan pedoman
dari
KPU dan/atau KPU Provinsi;
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk
PPK,
PPS,
dan
KPPS
dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya;
f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman
dari
KPU
dan/atau KPU Provinsi;
g. menerima daftar Pemilih
dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
h. memutakhirkan data
Pemilih berdasarkan data kependudukan yang
disiapkan dan
diserahkan oleh
Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden; dan
3. Pemilihan,
serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
i. menerima daftar
Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan
Wakil
Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU
Provinsi;
j. menetapkan
pasangan
Calon
Bupati
dan
Calon
Wakil
Bupati serta pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota yang telah
memenuhi persyaratan;
k.
menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil
Walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
PPK di wilayah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan
l. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
m. menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota;
n. mengumumkan pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
o. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
p. menindaklanjuti dengan
segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
Pemilihan;
q.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilihan
dan/atau yang berkaitan dengan
tugas
KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan
tugas
dan
wewenang yang
berkaitan dengan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t.
melakukan evaluasi dan
membuat
laporan penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
u.
menyampaikan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU
Provinsi, Gubernur, dan DPRD
kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 comments:
Post a Comment