Sunday, 12 June 2016

TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU

TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU 

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyusun    dan    menetapkan    tata    kerja    KPU Kabupaten/Kota,  PPK,  PPS,  dan  KPPS  dalam Pemilihan Bupati   dan   Wakil   Bupati   serta   Walikota  dan  Wakil Walikota dengan   memperhatikan   pedoman   dari   KPU dan/atau KPU Provinsi;
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.  membentuk   PPK,   PPS,   dan   KPPS   dalam   Pemilihan Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Pemilihan  Bupati  dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya;
f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan   pedoman   dari   KPU   dan/atau   KPU Provinsi;
g.  menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
h. memutakhirkan     data     Pemilih     berdasarkan     data kependudukan                           yang   disiapkan   dan   diserahkan   oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan             Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah;
2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
3. Pemilihan,
serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
i.   menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan                     Gubernur     dan     Wakil     Gubernur     dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
j.   menetapkan  pasangan  Calon  Bupati  dan  Calon  Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
k. menetapkan    dan    mengumumkan    hasil    rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta     Walikota    dan    Wakil    Walikota    berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan
l.   membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada         saksi       peserta       Pemilihan,       Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
m. menerbitkan  Keputusan  KPU  Kabupaten/Kota     untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
n. mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
o. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
p. menindaklanjuti  dengan  segera  rekomendasi  Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
q. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota,   dan     pegawai     sekretariat     KPU Kabupaten/Kota      yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan  terganggunya  tahapan  penyelenggaraan pemilihan       berdasarkan       rekomendasi       Panwaslu Kabupaten/Kota       dan/atau      ketentuan      peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  Pemilihan dan/atau    yang     berkaitan     dengan     tugas     KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s.  melaksanakan   tugas   dan   wewenang   yang   berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan     evaluasi     dan     membuat     laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
u. menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan 
v.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,  KPU  Provinsi,  dan/atau  ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 comments:

Post a Comment