Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu masih akan menghadapi permasalahan yang sama pada Pilkada Tahun 2017 mendatang yakni, Panwas yang masih bersifat ad hoc. Secara integritas, Panwas yang bersifat ad hoc akan sangat mudah dipengaruhi oleh peserta Pilkada.
"Sulit menyamakan komando dengan jajaran
di tingkat Panwas Kabupaten/Kota karena sifatnya yang ad hoc. Panwas
yang integritasnya kurang memiliki hitungan matematika terhadap apa yang
didapatkannya jika masa tugasnya telah selesai," kata Ketua Bawaslu
Muhammad, saat menjadi narasumber pada Diskusi Strategi Sukses
Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang dilaksanakan oleh AE Justicia Law
Firm, di Jakarta, Kamis (2/6).
Pernyataan tersebut didukung oleh
fakta-fakta di lapangan dimana banyak ditemukan ketidaknetralan Panwas
pada tahun 2015 lalu. Bahkan, pada rekrutmen yang dilakukan oleh
Muhammad di salah satu kabupaten pada Pilkada mendatang, ia menerima
laporan dari tim seleksi adanya usaha untuk memuluskan salah satu panwas
dengan memberikan iming-iming Rp 1 miliar.
Kondisi seperti ini sangat dimungkinkan
mengingat peserta Pilkada akan melaksanakan berbagai cara untuk
mendapatkan kekuasaan, termasuk dengan menggoda penyelenggara Pilkada.
Ditambah, penyelenggara Pilkada yang masih bersifat ad hoc memungkinkan
adanya hukum pasar permintaan dan penawaran terjadi Berbeda dengan KPU
di tingkat Kabupaten/Kota yang sifatnya permanen, maka peluang adanya
main mata antara penyelenggara dengan peserta semakin kecil.
"Kalo pelanggaran dilakukan oleh peserta
pemilu/pilkada itu memang biasa terjadi dan sulit dihindari. Tapi kalo
penyelenggara yang bermasalah ini bisa menimbulkan efek luar biasa dan
tidak bisa diterima," tambah Muhammad.
Oleh karena itu, dia mendorong agar
perbaikan terhadap penyelenggara terutama Pengawas Pilkada harus
dilakukan secara menyeluruh. Apalagi, Panwas di tingkat kabupaten/kota
memiliki kewenangan yang luar biasa dalam Pilkada.
"Sengketa Pilkada merupakan mahkota bagi
Bawaslu. Oleh karena itu, integritas dan kinerja dalam sengketa harus
mendapatkan nilai yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ida
Budhiati mengatakan bahwa Pemilu/Pilkada akan dianggap gagal jika tidak
ada kepercayaan publik. Oleh karena itu penegakan keadilan pemilu
merupakan substansi penting yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara
Ia mendukung jika sengketa dalam Pilkada
tetap dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten terhadap pemilu.
Selama ini, dalam penilaian KPU, keterlibatan banyak lembaga seperti MA
dan jajarannya menyebabkan Pemilu/Pilkada sering keluar dari
kerangkanya.
"KPU merekomendasikan agar penyelesaian
sengketa lebih efektif. Dalam revisi UU Pilkada nanti, kami berharap KPU
bisa mengabaikan putusan pengadilan yang ternyata melampaui tahapan
pilkada," pungkas Ida.Sumber
Penulis : Falcao Silaban/Abdul Hamid
0 comments:
Post a Comment