Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -
Peran Bawaslu dalam hal penjatuhan sanksi administrasi, di mana sanksi
terberat adalah diskualifikasi terhadap pasangan calon (Paslon)
merupakan progres yang baik terhadap penguatan kewenangan Bawaslu, kata
Ketua Bawaslu RI, Muhammad saat diskusi publik dengan media massa yang
juga dihadiri Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di Media Center Bawaslu
RI, Jum’at (10/6).
Ironis memang, di lain sisi Bawaslu
diberi penguatan kewenangan, tapi ada pemotongan anggaran. Harusnya
sejalan dengan upaya penguatan itu sendiri, ujarnya.
Sejalan dengan itu, lanjut dia, peran
Bawaslu sesuai naskah revisi Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015
dengan tugas dan wewenangnya (pasal 22B hruf a.1), akan segera
menyiapkan rancangan peraturan Bawaslu terkait dalam menerima,
memeriksa, dan memutuskan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi.
Kaitannya dengan warga Negara Indonesia
yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, untuk tetap dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP), maka
Bawaslu akan menyiapkan peraturan terkait pengawasan penggunaan e-KTP
sebagai identitas tunggal.
Fasilitasi pendanaan kampanye oleh KPU
dalam Pilkada dan pengaturan bahwa kampanye publik dan pemasangan alat
peraga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan
calon, selanjutnya Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait
penegasan atas hal itu.
Muhammad juga menjelaskan mengenai
politik uang dalam penjelasan revisi UU Pilkada Pasal 73 ayat (1), maka
Bawaslu akan berkoordinasi dan mendorong KPU untuk mengatur secara jelas
dan tegas mengenai nilai kewajaran dan kemahalan. “KPU jangan ragu
menentukan uang makan, transport, biaya pengadaan bahan kampanye atau
hadiah lainnya. Kalau tidak, hal ini akan menjadi arena akrobat para
Paslon”, tegasnya.
Selain itu, mengenai pembatalan pasangan
calon oleh Bawaslu Provinsi kaitannya dengan sanksi administrasi
pembatalan dalam revisi kedua UU Pilkada, maka Bawaslu akan segera
menyiapkan peraturan tentang mekanisme penanganan pelanggaran atau
penyelesaian sengketa, kata Muhammad.
Di akhir diskusi, Guru Besar Universitas
Hasanuddin Makassar ini juga menyinggung efektifitas lembaga Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Senta Gakkumdu). Bawaslu akan berkoordinasi
dengan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI untuk segera menyusun
Rancangan Peraturan Bersama mengenai hal tersebut.
Bawaslu akan meminta dukungan dari DPR
agar kepolisian dan Kejaksaan menempatkan penyidik dan penuntut dalam
Sentra Gakkumdu dengan beban anggaran pada anggaran Bawaslu,terangnya. Sumber
Penulis: Ali Imron
Foto: Hendru
0 comments:
Post a Comment