Semarang, Bawaslu Jateng -
Usai dilantik menjadi Panwas Kabupaten/Kota pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2017 pada tanggal 23 mei 2016 di Semarang, Panwas 7 Kabupaten/Kota
langsung diminta dedikasi kinerjanya dalam membentuk sekretariat Panwas
Kabupaten/Kota. Selain itu, Panwas Kabupaten/Kota diinstruksikan
melaksanakan perekrutan Panwas Kecamatan, dimana surat Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah nomor 164/BAWASLU PROV.JT/OT.00/V/2016 tanggal 24
Mei 2016 perihal instruksi pembentukan panwas kecamatan beserta lampiran
timeline serta pedoman pembentukan panwas kecamatan sudah diberikan
usai peningkatan kapasitas panwas Kabupaten/Kota pada 23-25 Mei 2016.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya
Manusia Juhanah, SPd,MSi didampingi Koordinator Divisi Pencegahan dan
Hubungan Antar Lembaga Teguh Purnomo,SH,M.Hum,M.Kn di sekretariat
Bawaslu Jateng Rabu, 8 Juni 2016.
Teguh menambahkan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 25 ayat 1 bahwa Panwas Kecamatan
dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan
Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai. ”Perekrutan dan
penetapan Panwas Kecamatan ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan
Panwas kabupaten/kota, sedangkan Bawaslu provinsi Jawa tengah hanya
mengawal prosesnya dan membuat soal tes tertulis”, tandas Teguh. Syarat
panwas kecamatan pada tahun ini tidak beda dengan tahun-tahun sebelumnya
antara lain pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan
berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Teguh juga menambahkan, bahwa proses
rekrut Panwas Kecamatan akan dimulai pada besok 9 Juni 2016, yang
dimulai dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran yang menginformasikan
kelengkapan berkas pendaftaran yang harus dikumpulkan dan akan mulai
tanggal 9 s.d 15 Juni 2016, selanjutnya pendaftar dapat mengirimkan
berkas pendaftaran ke sekretariat Panwas Kabupaten/Kota mulai tanggal 16
s.d 22 Juni 2016. Berkas pendaftaran ini kemudian akan diteliti
kelengkapannya, keabsahan dan legalitasnya mulai berkas tersebut
diterima dan akan diumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi
pada tanggal 27 Juni 2016. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi
akan mengikuti seleksi tes tertulis pada 30 Juni 2016, pengumuman hasil
tes tertulis tanggal 2 Juli 2016. Selanjutnya calon Panwascam yang lolos
seleksi tes tertulis akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes
wawancara pada tanggal 11 s.d 14 Juli 2016.
Teguh yang mantan Ketua KPU Kabupaten
Kebumen berharap perekrutan Panwas Kecamatan ini mendapatkan animo yang
cukup besar dari masyarakat setempat. Ada 7 Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan pilkada 2017 yaitu Kota Salatiga, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati,
Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes sehingga tidak ada masa
perpanjangan. Rencananya Panwas Kecamatan ini akan dilantik pada 18 s.d
21 juli 2016 sehingga dapat langsung mengawal proses tahapan pilkada
tahun 2017 dan merekrut personil panwas di tingkat desa/kelurahan yaitu
PPL yang rencananya akan berlangsung pada Agustus 2016 mendatang.
“Ketentuan lebih lanjut, masyarakat dapat datang dan menghubungi
Pannwaslu kabupaten/kota sebagaiamana saya sebutkan diatas”, tandas
Teguh
Terkait dengan kesiapan pemerintah
daerah menfasilitasi pengawas Pilkada, Teguh mengaku masih prihatin.
Beberapa pemerintah kabupaten/kota sepertinya menganggap pengawas
Pilkada kurang penting keberadaannya sehingga sampai saat ini pendanaan
dan fasilitasi sekretariat belum selesai. Bahkan di Kabupaten Batang,
dana yang dipersiapkan pemerintah daerah baru 2,5 milyard padahal
kebutuhan estimasi awal sebesar 8,6 milyard. Sudah begitu, sekretariat
yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Batang berupa kantor tanpa air
dan tanpa listrik. Terkait fasilitasi anggaran dari pemerintah
kabupaten/ kota sebagai berikut:
No.
|
KABUPATEN/KOTA
|
Usulan Anggaran dari Bawaslu Prov. Jateng
|
Persetujuan Pemda dari APBD/APBD-P (tersedia)
|
K E T E R A N G A N
|
1 |
Kota Salatiga |
3.021.789.000 |
1.000.000.000 |
Sudah mengajukan permohonan penambahan 1,1 M dan masih dalam pembahasan |
2 |
Kab. Banjarnegara
|
10.288.439.000 |
3.900.000.000 |
Sudah mengajukan permohonan penambahan 2,643 M dan masih dalam pembahasan |
3 |
Kab. Batang |
8.824.684.000 |
2.500.000.000 |
Sudah mengajukan permohonan penambahan dan Sekda menyampaikan akan ditambah sekitar 1,8 M |
4 |
Kab. Jepara |
9.054.439.000 |
4.100.000.000 |
Sudah mengajukan permohonan penambahan 100jt dan masih dalam pembahasan |
5 |
Kab. Pati |
12.365.804.000 |
6.600.000.000 |
Selesai |
6 |
Kab. Cilacap |
12.775.524.000 |
7.142.175.000 |
Selesai |
7 |
Kab. Brebes |
11.177.754.000 |
11.078.254.000 |
Selesai |
J U M L A H
|
67.508.433.000
|
36.320.429.000
|
Jika ternyata pada saatnya pemerintah
kabupaten kota kurang memperhatikan kebutuhan tersebut, dikhawatirkan
akan dapat mengganggu legitimasi proses dan hasil pilkada, Bawaslu
Jawa Tengah tidak mau ambil resiko, sehingga bisa jadi memerintahkan
pengawas Pilkada untuk penundaan tahapan Pilkada.
Sumber : Humas Bawaslu Jateng
0 comments:
Post a Comment