Para Pengawal Pemilukada Banjarnegara 2017

Nurma Ali Ridlwan, SAg MAg ( Ketua ), Widi Gunawan, SH, Teki Mintoyo, SSos.

Pelantikan Anggota Panwas Kabupaten

Kabupaten Banjarnegara (NurmaAli Ridlwan, S.Ag, Panut Teki Mintoyo, S.Sos, Widi Gunawan, SH)

Panwas Kab/Kota Se Jateng

Foto Bersama Ketua Bawaslu RI Prof. Muhammad

Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan

Sebagai Narasumber Pada Acara Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan

Penandatanganan NPHD

Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah antara Bupati Banjarnegara H Sutedjo Slamet Utomo, SH. MHum dengan Ketua Panwaslih Kabupaten Banjarnegara Nurma Ali Ridlwan M.Ag.

Saturday, 2 July 2016

Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan

Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Tahun 2017

Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kecamatan dapat di download melalui link di bawah ini :





Kecamatan : Sigaluh, Banjarnegara, Pagedongan, Bawang, Purwanegara, Mandiraja, Purwareja Klampok


Kecamatan : Susukan, Madukara, Banjarmangu, Wanadadi, Rakit, Batur, Pagentan



Kecamatan : Pejawaran, Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, Pandanarum, Punggelan
( Doc. Panwas Banjarnegara/Wg )

Penandatanganan NPHD

Meski tidak begitu jelas, tampak senyum Ketua Panwas saat penandatanganan NPHD bersama Bupati Banjarnegara Sutejo Slamet Utomo.
Banjarnegara. Bertempat di Pringgitan, rumah dinas Bupati Banjarnegara, Kamis 30 Juni 2016 telah ditandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah antara Bupati Banjarnegara H Sutedjo Slamet Utomo, SH. MHum dengan Ketua Panwaslih Kabupaten Banjarnegara Nurma Ali Ridlwan M.Ag. Hadir pada kesempatan itu adalah anggota Panwaslih Divisi Penanganan dan Penindakan Widi Gunawan, SH dan Divisi Pengawasan Teki Mintoyo, S.Sos, Kepala Sekretariat Panwaslih Kab Banarnegara Akhmad Pujiono S.Ip serta  kepala Kesbangpolinmas Heri Poerwanto SE MSi.( Doc. Panwas Banjarnegara/Penulis Wg )

Menunggu sama dengan Mengantuk


Sesaat sebelum penandatanganan NPHD, Sambil menunggu Bupati siap, Ketua Panwaslih Banjarnegara (baju batik) sampai terkantuk-kantuk meski harus disamarkan dengan memegang Gadget seolah olah sedang main game Clash Of Clan (COC) agar tidak begitu kelihatan sedang mengantuk. ( Doc. Foto Wg )

Sebanyak 124 peserta calon Panwas Kecamatan se Banjarnegara mengikuti seleksi test tertulis.

Banjarnegara. Sebanyak 124 peserta calon anggota panwas kecamatan se Banjarnegara mengikuti test tertulis yang diadakan pada 30 Juni 2016 di ruang sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara.

Peserta Test Calon Anggota Panwas Kecamatan Banjarnegara

Peserta tersebut adalah para pendaftar calon anggota Panwas Kecamatan di 20 Kecamatan se Banjarnegara.

Dari keseluruhan pendaftar sebanyak 155 orang setelah melalui tahap seleksi administrasi terdapat 10 orang yang tidak lulus seleksi.

Sedangkan dari 145 orang yang berhak mengikuti seleksi tertulis ternyata tidak semua hadir, hanya 124 orang yang mengikuti test tertulis.
Hal ini kemungkinan disebabkan pelaksanaan test berbarengan dengan pelaksanaan test tertulis calon anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU.

Test tertulis itu sendiri dihadiri oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Ibu Kartini Tjandra Lestari, SH. MM.

Pelaksanaan test tertulis diawasi dengan ketat baik itu dari tim Panwas Kabupaten Banjarnegara selaku penyelenggara serta tim dari Bawaslu Jawa Tengah, hal ini untuk menghindari tindak kecurangan dalam test, bahkan ketika salah seorang dari peserta pelaksanaan test tertulis ketahuan menggunakan handphone seketika itu juga Tim Panwas Banjarnegara langsung  menyita handphone yang digunakan peseta test

2 Buah Handphone yang disita pada saat pelaksanaan test tertulis


( Doc. Panwas Banjarnegara/ Doc. Foto-Wg/ Penulis-Wg )





Monday, 27 June 2016

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pengawas Kecamatan se Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017.



Banjarnegara, 26 Juni 2016. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Banjarnegara mengumumkan hasil seleksi Administrasi pendaftar calon pengawas kecamatan. Dari 154 pendaftar terdapat 9 orang pendaftar yang tidak memenuhi syarat dikarenakan ijazah yang tidak diegalisir, hanya menyertakan ijasah SD, umur yang belum mencapai 25 tahun serta terdapat 1 pendaftar yang nama di KTP tidak sama dengan nama di Ijasah. Total yang memenuhi syarat sebanyak 145 orang.


Dari 145 orang tersebut akan mengkuti seleksi tahap selanjutnya yaitu test tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2016 mulai pukul 7.30 sampai dengan selesai bertempat di gedung Sasana Abdi Praja Seretariat Daerah Banjarnegara.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pengawas Kecamatan se Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 dapat di download melalui link dibawah ini :

DOWNLOAD DISINI 

















Saturday, 25 June 2016

Pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas pendaftaran Panwascam


Panwas Kabupaten Banjarnegara
Banjarnegara, 25 Juni 2016. Anggota Panwas bersama Sekretariat sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas pendaftaran Panwascam di 20 kecamatan Se Kabupaten Banjarnegara yang berjumlah 154 pendaftar ( Doc. Panwas Banjarnegara/ Wg )

Wednesday, 15 June 2016

Antisipasi Kerawanan, Bawaslu Jateng Susun Indek Kerawan Pilkada 2017



Semarang, Bawaslu Jateng - Mengantisipasi kerawanan Pilkada 2017 yang akan datang, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, bersama Bawaslu Republik Indonesia dan Panwaslu Kabupaten/kota di 7 daerah yang akan melakukan Pilkada 2017 akan menyusun Indek Kerawanan Pilkada 2017. 7 Panwaslu kabupaten/ kota itu antara lain Salatiga, Banjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap dan Brebes. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo,SH,M.Hum,M.Kn belum lama ini. Teguh menambahkan, tujuan penyusunan Indek Kerawanan Pilkada ( IKP ) antara lain sebagai pertama sebagai alat untuk melakukan pemetaan, pengukuran, prediksi, dan deteksi dini dalam menentukan wilayah-wilayah prioritas yang didentifikasi sebagai wilayah rawan dalam proses pemilu yang demokratis. Kedua, sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan dari berbagai wilayah yang akan melangsungkan pemilu.

“Kegunaan Indeks Kerawanan Pemilu bagi pengawas Pemilu dan para pemangku kepentingan antara lain adalah sebagai sumber data rujukan dalam produksi data, informasi, dan pengetahuan serta rekomendasi  dalam mengambil keputusan, terutama  untuk langkah-langkah antisipasi terhadap berbagai hal yang dapat menghambat dan mengganggu proses pemilu di berbagai daerah di Indonesia”, tandas Teguh . Definisi dari konsep Kerawanan Pemilu (Pilkada)  sendiri adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis, tambah Teguh

Dalam Operasionalisasi konsep kerawanan pemilu, pengukuran Indeks Kerawanan Pemilu terdiri dari 3 dimensi, 10 variabel, dan 31 indikator. 3 Dimensi yang diukur dalam IKP adalah Penyelenggaraan, Kontestasi, Partisipasi

Dimensi Penyelenggaraan antara lain Integritas Penyelenggara ( netralitas penyelenggara dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara ). Profesionalisme penyelenggara ( Penganggaran untuk penyelenggara pemilu, Ketegasan penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan, Kualitas Daftar Pemilih, Penyediaan dan aksesibilitas  informasi oleh penyelenggara      dan Dukungan Kesekretariatan ). Kekerasan Terhadap Penyelenggara ( Perusakan terhadap fasilitas penyelenggara , Kekerasan fisik terhadap penyelenggara  dan intimidasi terhadap penyelenggara ).

Dimensi Kontestasi antara lain Pencalonan ( Dukungan ganda untuk calon independen, Dukungan ganda dalam pencalonan oleh parpol, Identifikasi petahana yang mencalonkan diri danIdentifikasi sengketa pencalonan ). Kampanye ( Substansi materi kampanye, Pelaporan praktik politik uang  dan Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye ). Kontestan ( kepengurusan ganda partai politik dan Konflik antar peserta pemilu, timses, pendukung ). Kekerabatan Politik Calon ( Identifikasi hubungan keluarga  calon ).

Dimensi Partisipasi antara lain Hak Pilih ( Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu sebelumnya dan Laporan mengenai tidak tercatatnya pemilih dalam daftar pemilih ). Karakteristik Lokal ( Angka Kemiskinan Masyarakat ,Tantangan geografis , Kondisi budaya patriarki dan Pengaruh pemuka agama/adat ). Keterlibatan Masyarakat (Keterlibatan pemantau pemilu, CSO, NGO, dan Ormas , Partisipasi kelompok difabel/disabilitas , Pemberitaan Media terhadap Laporan Masyarakat, Jumlah laporan pelanggaran dan pemantauan yang disampaikan oleh warga negara yang memiliki hak pilih  dan Kekerasan terhadap pemilih ). “Hasil penyusunan indek kerawanan ini diharapkan sudah dapat di publispertengahan bulan Juli 2016 yang akan datang, sehingga dapat digunakan semua pihak untuk mengatasi kerawanan yang potensi yang ada”, tambah Teguh Purnomo

Sumber : Humas Bawaslu Jateng

Monday, 13 June 2016

JELANG PENDAFTARAN PANWASCAM, FASILITAS PANWAS KAB/KOTA MINIM

Semarang, Bawaslu Jateng - Usai dilantik menjadi Panwas Kabupaten/Kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 pada tanggal 23 mei 2016 di Semarang, Panwas 7 Kabupaten/Kota langsung diminta dedikasi kinerjanya dalam membentuk sekretariat Panwas Kabupaten/Kota. Selain itu, Panwas Kabupaten/Kota diinstruksikan melaksanakan perekrutan Panwas Kecamatan, dimana surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah nomor 164/BAWASLU PROV.JT/OT.00/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 perihal instruksi pembentukan panwas kecamatan beserta lampiran timeline serta pedoman pembentukan panwas kecamatan sudah diberikan usai peningkatan kapasitas panwas Kabupaten/Kota pada 23-25 Mei 2016. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Juhanah, SPd,MSi didampingi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Teguh Purnomo,SH,M.Hum,M.Kn di sekretariat Bawaslu Jateng Rabu, 8 Juni 2016.

Teguh menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 25 ayat 1 bahwa Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai. ”Perekrutan dan penetapan Panwas Kecamatan ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Panwas kabupaten/kota, sedangkan Bawaslu provinsi Jawa tengah hanya mengawal prosesnya dan membuat soal tes tertulis”, tandas Teguh. Syarat panwas kecamatan pada tahun ini tidak beda dengan tahun-tahun sebelumnya antara lain pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Teguh juga menambahkan, bahwa proses rekrut Panwas Kecamatan akan dimulai pada besok 9 Juni 2016, yang dimulai dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran yang menginformasikan kelengkapan berkas pendaftaran yang harus dikumpulkan dan akan mulai tanggal 9 s.d 15 Juni 2016, selanjutnya pendaftar dapat mengirimkan berkas pendaftaran ke sekretariat Panwas Kabupaten/Kota mulai tanggal 16 s.d 22 Juni 2016. Berkas pendaftaran ini kemudian akan diteliti kelengkapannya, keabsahan dan legalitasnya mulai berkas tersebut diterima dan akan diumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 27 Juni 2016. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tes tertulis pada 30 Juni 2016, pengumuman hasil tes tertulis tanggal 2 Juli 2016. Selanjutnya calon Panwascam yang lolos seleksi tes tertulis akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes wawancara pada tanggal 11 s.d 14 Juli 2016. 

Teguh yang mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen berharap perekrutan Panwas Kecamatan ini mendapatkan animo yang cukup besar dari masyarakat setempat. Ada 7 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada 2017 yaitu Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes sehingga tidak ada masa perpanjangan. Rencananya Panwas Kecamatan ini akan dilantik pada 18 s.d 21 juli 2016 sehingga dapat langsung mengawal proses tahapan pilkada tahun 2017 dan merekrut personil panwas di tingkat desa/kelurahan yaitu PPL yang rencananya akan berlangsung pada Agustus 2016 mendatang. “Ketentuan lebih lanjut, masyarakat dapat datang dan menghubungi Pannwaslu kabupaten/kota sebagaiamana saya sebutkan diatas”, tandas Teguh

Terkait dengan kesiapan pemerintah daerah menfasilitasi pengawas Pilkada, Teguh mengaku masih prihatin. Beberapa pemerintah kabupaten/kota sepertinya menganggap pengawas Pilkada kurang penting keberadaannya sehingga sampai saat ini pendanaan dan fasilitasi sekretariat belum selesai. Bahkan di Kabupaten Batang, dana yang dipersiapkan pemerintah daerah baru 2,5 milyard padahal kebutuhan estimasi awal sebesar 8,6 milyard. Sudah begitu, sekretariat yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Batang berupa kantor tanpa air dan tanpa listrik. Terkait fasilitasi anggaran dari pemerintah kabupaten/ kota sebagai berikut:

No.
KABUPATEN/KOTA
Usulan Anggaran dari Bawaslu Prov. Jateng
Persetujuan Pemda dari APBD/APBD-P (tersedia)
K E T E R A N G A N
1
 Kota Salatiga
3.021.789.000
1.000.000.000
Sudah mengajukan permohonan penambahan 1,1 M dan masih dalam pembahasan
2
 Kab. Banjarnegara
10.288.439.000
 3.900.000.000
Sudah mengajukan permohonan penambahan 2,643 M dan masih dalam pembahasan
3
 Kab. Batang
   8.824.684.000
 2.500.000.000
Sudah mengajukan permohonan penambahan dan Sekda menyampaikan akan ditambah sekitar 1,8 M
4
 Kab. Jepara
   9.054.439.000
 4.100.000.000
Sudah mengajukan permohonan penambahan 100jt dan masih dalam pembahasan
5
 Kab. Pati
12.365.804.000
 6.600.000.000
Selesai
6
 Kab. Cilacap
12.775.524.000
 7.142.175.000
Selesai
7
 Kab. Brebes
11.177.754.000
11.078.254.000
Selesai
J U M L A H
67.508.433.000
36.320.429.000
 

Jika ternyata pada saatnya pemerintah kabupaten kota kurang memperhatikan kebutuhan tersebut, dikhawatirkan akan  dapat mengganggu legitimasi proses dan hasil pilkada,  Bawaslu Jawa Tengah tidak mau ambil resiko, sehingga bisa jadi memerintahkan pengawas Pilkada untuk penundaan tahapan Pilkada.

Galeri

 Ketua Panwas Banjarnegara Nurma Ali Ridlwan M.Agpada saat penandatanganan NPHD bersama Bupati Banjarnegara Sutejo Slamet Utomo.

Pelaksanaan tes tertulis calon anggota panwas kecamatan di ruang Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara

 Pelaksanaan tes tertulis calon anggota panwas kecamatan di ruang Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara

Pelaksanaan tes tertulis calon anggota panwas kecamatan di ruang Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara

Beberapa handphone yang disita pada saat pelaksanaan tes tertulis calon panwas kecamatan

Pemeriksaan kelengkapan administrasi berkas pendaftaran Panwascam Se Banjarnegara



Foto Setelah Pelantikan Anggota Panwas Kabupaten Bersama Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad
Semarang, 13 Juni 2016 Div PHL 7 Kab/Kota mengikuti Sosialisasi Kerawanan Pemilu di Kantor Bawaslu Jateng.

Calon pendaftar Panwascam sedang konsultasi mengenai syarat pendaftaran



Pelantikan anggota Panwas Kabupaten

Formulir Pendaftaran Panwas Kecamatan 2016 - 2017



Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (panwascam), maka Panwas Kabupaten Banjarnegara membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman dibawah ini, untuk berkas pendaftaran dapat di download pada link di bawah pengumuman ini

Pilih salah satu Link dibawah untuk download

Download Link Via Mediafire

Download Link Via Zippyshare

BAWASLU JATENG LANTIK 21 ORANG ANGGOTA PANWAS KABUPATEN/KOTA UNTUK PILKADA TAHUN 2017




Semarang, Bawaslu Jateng – Setelah melalui tahapan seleksi Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017. Pada hari Senin, 23 Mei 2016, bertempat di Hotel Patra Jasa, Jl. Sisingamangaraja Candi Baru, Semarang, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) melantik 21 orang calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota terpilih.

Panwas Kabupaten/Kota terlantik berasal dari 7 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yaitu : Kota Salatiga (Agung Ari Mursito, SE., Ahmad Dhomiri, S.Pd, Arsyad Wahyudi, S.H) ; Kabupaten Banjarnegara (NurmaAli Ridlwan, S.Ag, Panut Teki Mintoyo, S.Sos, Widi Gunawan, SH) ; Kabupaten Batang (Moh. Mizan Sya’roni, SE, S.Kom, MM., Saji Hantoro, ST, M.Pd., Drs. Teguh Rahyono) ; Kabupaten Jepara (Arifin, S.Ag, M.Si., Muhamad Olis, S.H.I., Taskuri, S.Ag) ; Kabupaten Pati (Achwan, S.Pd.I, Ahmadi, S.Sos, Mohamad Rifa’I, S.Pd) ; Kabupaten Cilacap (Bachtiar Hastiyarto, SH, MH., Umi Fadilah S.Ag, M.Si, Warsid, S.Pd) dan Kabupaten Brebes (Kuntoro, S.IP, Drs. Taufiqurrochman, Wakro, S.IP)
Hadir pada saat pelantikan Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, Anggota DKPP RI Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemprov. Jawa Tengah Siswo Laksono, SH, M.Kn dan para undangan yaitu DPRD Provinsi Jawa Tengah, Forkompinda Provinsi Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, SKPD Kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dan media.

“Kami ucapkan selamat atas jabatan dan amanah yang kami percayakan kepada saudara sekalian, teriring harapan agar saudara sekalian dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, terkait dengan hal itu kami berharap agar saudara dapat menjadi pengawas pemilihan yang mampu menjalankan tugas kepengawasan pemilihan sesuai tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang”, harap Ketua Bawaslu Jateng  Abhan usai melantik 21 Panwas Kabupaten/Kota, Senin (23/5).
"Panwas Kabupaten/Kota setelah dilantik dalam waktu dekat harus melakukan hal-hal sebagai berikut : segera lakukan konsolidasi ke dalam dengan baik, koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota masing-masing, Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing dan dengan Stakeholder lainnya serta koordinasi dengan Polres, Kejari untuk sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu)", tambah Abhan.
“Ada 6 (enam) indikator kenapa kami (Bawaslu RI-red) tidak khawatir atas pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 di Jawa Tengah mendatang yaitu : 1) Di Jateng tidak ada kejadian khusus; 2) Panwas yang terpilih ada yang veteran (mantan Panwas-red); 3) Di Jateng Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU-red) terjadi hubungan yang harmonis; 4) Dukungan Pemda yang baik; 5) Gubernur Jateng mendukung dan ikut menyukseskan Pilkada Serentak; dan 6) Pada Pilkada Serentak Tahun 2015 kemarin Bawaslu Jateng mendapatkan penghargaan sebagai pengelola anggaran terbaik”, tandas Ketua Bawaslu RI Muhammad saat memberikan sambutannya.

Media Gathering
Sebelum acara pelantikan Panwas Kabupaten/Kota dimulai, Bawaslu Jateng melakukan tatap muka dengan media. Pimpinan Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn dan Juhanah, SPd.I, M.Si memberikan press release terkait proses seleksi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dari tahap pembentukan Timsel sampai dengan proses akhir yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan yang kemudia menetapkan 21 orang calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota terpilih.
“Dari 21 orang calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota terpilih hanya terdapat 1 (satu) orang perempuan saja, akan tetapi bukan berarti tidak memperhatikan kuota perempuan, memang dari total 233 orang yang mendaftar hanya 1 (satu) orang perempuan yang memenuhi syarat sebagai Panwas Kabupaten”, terang Teguh Purnomo.
“Setelah dilantik 21 Anggota Panwas Kabupaten/Kota akan mendapatkan pembekalan selama tiga hari, Senin – Rabu, (23 – 25 Mei 2016) dan setelah kembali ke daerah masing-masing, Anggota Panwas agar melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Koordinasi ini menyangkut antara lain, kantor kesekretariatan Panwas di Kabupaten/Kota, mobil operasional, dan staf pegawai kantor kesekretariatan”, ujar Juhanah. Sumber

Penulis : Widiantoro
Foto : Bayubijag

Sunday, 12 June 2016

Bawaslu Jateng Kunjungi Kantor Panwas Banjarnegara



Banjarnegara, Bawaslu Jateng – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng), Teguh Purnomo S.H., M.Hum, M.Kn mengunjungi Panwas Kabupaten Banjarnegara, Selasa, (7/6/2016).

Kunjungan dilakukan untuk memeriksa kesiapan Panwas Kabupaten Banjarnegara dalam mengawal Pilkada Serentak tahun 2017 pada 15 Februari 2017 yang akan datang. Kunjungan tersebut bertepatan dengan hari pertama ditempatinya Kantor Panwas Kabupaten Banjarnegara di Jl. Partoadiwijoyo No. 2 Banjarnegara.  Tim Bawaslu Jateng diterima oleh 2 orang Anggota Panwas Kabupaten Banjarnegara, Widi Gunawan, S.H. dan Teki Mintoyo, S.Sos, M.Si.

Selain itu dibahas mengenai potensi pelanggaran, netralitas PNS, peta kerawanan serta hubungan dengan pemangku kepentingan.   Dibahas juga mengenai usulan penambahan anggaran yang akan dipresentasikan di depan Komisi A DPRD Banjarnegara pada Rabu (8/6/2016).

Teguh Purnomo, berharap Panwas Kabupaten Banjarnegara agar update memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun media yang lainya.

“Panwas Kabupaten Banjarnegara harus bisa menyajikan pemberitaan yang menarik dan up to date terkait kinerja dan isu-isu yang sedang berkembang saat ini”  himbau Teguh Purnomo

Kontributor : Panwas Banjarnegara

Profil Panwas Banjarnegara



Divisi SDM
Nurma Ali Ridlwan, SAg MAg ( Ketua )

Divisi Penanganan dan Penindakan
Widi Gunawan, SH. ( Anggota )

Divisi Pengawasan dan Hub Antar Lembaga
Teki Mintoyo, SSos ( Anggota )



Partai dan Ormas Mulai Persiapkan Kader


Jelang Pilkada 2017 BANJARNEGARA – Meski Pilkada baru dihelat 2017 mendatang, bamun sejumlah partai dan organisasi mulai mempersiapkan diri jelang agenda lima tahunan tersebut.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banjarnegara, Zahid Khasani mempersilahkan kadernya NU untuk maju dalam Pilkada mendatang. “Dipersilahkan kepada kader untuk menggunakan kendaraan politik apapun,” ucapnya.

Namun secara struktural, NU tidak akan terlibat dalam politik praktis. Sebab NU telah kembali ke khittahnya sebagai Ormas Islam yang tidak terjun dalam politik praktis. “Namun NU tetap berkiprah dalam politik strategis, politik kebangsaan dan politik perjuangan,” paparnya.
Saat ini sudah ada sejumlah gerakan dari sejumlah  tokoh yang akan maju dalam Pilkada 2017 mendatang. Hal ini dinilainya wajar. Sebab meski pencoblosan masih lebih dari satu tahun. Namun, sekitar bulan Juni atau Juli diperkirakan sudah dimulai tahapan oleh KPU. “Untuk persiapan paling tinggal enam bulan lagi. Saya pikir bukan waktu yang lama,” jelasnya.

Politisi PKS, Tri Mulyantoro mengatakan untuk menghadapi Pilkada mendatang, akan diselenggarakan Pemilu internal. Pemilu ini akan diselenggaran secara serentak di lima Dapil. Di masing-masing Dapil, ada sembilan orang kandidat. Dan masing-masing kader memilih tiga orang yang berasal dari pengurus ranting, DPC dan kader yang terdaftar. Hasilnya akan dikirim ke DPD untuk diranking.

Ketua Pemilu Internal PKS Banjarnegara, Nurin mengatakan Pemilu internal ini dilaksanakan untuk memilh kader PKS yang akan maju sebagai calon kepala daerah. Pemilu diselenggarakan untuk menjalankan amanat Musda PKS ke empat November 2015 lalu. “Sembilan kader yang akan dipilih ini muncul secara spontan waktu Musda,” jelasnya. (drn/nun). radarbanyumas

Pilkada Banjarnegara Februari 2017

BANJARNEGARA-SATELITPOST-Setelah ditetapkannya Undang-undang Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara, merencanakan pelaksanaan pemilihan bupati pada Februari 2017 mendatang.

Untuk kepastian tersebut, KPU Banjarnegara telah melakukan konsultasi mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kepada KPU Provinsi. Meskipun konsultasi itu belum dilakukan secara resmi, tetapi sesuai UU yang pilkada yang baru, Banjarnegara ikut yang Februari.
"Secara resmi belum, tetapi melihat Undang-undang yang baru, Banjarnegara ikut yang Februari 2017," kata ketua KPU Banjarnegara Gugus Risdaryanto.

Menurutnya, masuknya Banjarnegara dalam pelaksanaan Pilkada Februari 2017 karena masa jabatan Bupati Sutedjo Slamet Utomo dan Wakil Bupati Hadi Supeno akan berakhir pada Oktober 2016. Jika merujuk amanat undang-undang, yang baru direvisi dan disahkan lewat rapat paripurnakan pada 18 Februari lalu. Pilkada Februari 2017 untuk memilih pejabat yang purna tugas pada semester kedua 2016 dan sepanjang tahun 2017.

"Surat Keputusan masa tugas atau Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Banjarnegara adalah Oktober 2016. Artinya sesuai dengan amanah Undang-undang Pilkada yang baru, Banjarnegara ikut gelombang Februari 2017," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Banjarnegara Divisi Hukum dan Kampanye Rahadian Harimulsakti mengatakan, meski begitu, KPU belum bisa memastikan berbagai tahapan dan proses pemilihan. Karena setelah Undang-undang baru ditetapkan KPU Banjarnegara masih harus menunggu aturan main dari KPU RI dalam bentuk Peraturan KPU.

"PKPU ini yang nantinya sebagai landasan, tetapi saat ini PKPU tersebut belum turun," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, KPU Banjarnegara mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pilkada, termasuk rancangan anggaran yang akan digunakan dalam pilkada 2017 mendatang. "Sambil menunggu PKPU baru, kami mulai merancang rencana anggaran. Sehingga nanti sudah bisa masuk dalam pembahasan RAPBD 2016. Karena tahapan pemilu sudah dimulai pada tahun 2016," ujarnya. (oel)

SUMBER : SATELITENEWS

Calon Bupati Banjarnegara Mulai Gerilya

Meski pelaksanaan pilkada di Kabupaten Banjarnegara baru akan digelar pada Februari 2017 mendatang, atau masih setahun lebih namun geliatnya sudah mulai terasa. Sejumlah tokoh mulai melakukan sosialisasi dengan rajin turun menemui masyarakat. Tak pelak, kondisi tersebut membuat suhu politik di Kota Dawet Ayu mulai menghangat. Budhi Sarwono alias Wing Chin, pengusaha jasa konstruksi yang pada Pilkada 2011 juga mencalonkan diri dari jalur perseorangan atau independen bahkan sudah menyatakan diri maju lagi dalam Pilkada 2017 mendatang. 
Kepastiannya maju dalam perebutan kursi bupati, diiringi dengan kepastian calon wakil bupati yang akan mendampingi. Yakni Syamsudin, mantan sekda yang dalam Pilkada 2011 juga mencalonkan diri sebagai bupati. ”Alasan saya kembali maju semata karena permintaan masyarakat. Mereka berharap perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya. Selain Budhi Sarwono, Ketua DPRD Banjarnegara yakni Saeful Muzad juga sudah kerap melakukan sosialisasi berkeliling sampai ke pelosok-pelosok desa.
Dari mulai acara pentas kesenian tradisional hingga pengajian, rajin dihadiri oleh Ketua DPC PDIPBanjarnegara itu. Beberapa waktu lalu, para sukarelawan sudah mendeklarasikan dukungan di lapangan Desa Rakitan, Kecamatan Madukara. Sukarelawan itu menamakan diri sebagai ”Sahabat Saeful”. Tokoh muda asal Desa/Kecamatan Mandiraja yang kini duduk sebagai anggota DPRD Jateng, Wahyu Kristianto, juga dinilai pantas untuk maju dalam pilkada. Meski masih muda, dia dinilai punya kapasitas mumpuni karena memulai karir dari bawah hingga kini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jateng. 
Wahyu Kristianto juga pernah duduk sebagai ketua DPRD Banjarnegara pada periode lalu. Calon lain yang dinilai publik akan maju lagi dalam pilkada Banjarnegara 2017, yakni petahana Bupati Sutedjo Slamet Utomo dan Wabup Hadi Supeno. Namun ketika dikonfirmasi secara terpisah, baik bupati maupun wabup menyatakan masih akan berkonsentrasi untuk menyelesaikan program pembangunan di tahun terakhir mereka menjabat. ”Sampai detik ini saya masih konsentrasi untuk menyelesaikan program pembangunan. Utamanya yakni bidang infrastruktur dan kedaulatan pangan seperti yang juga diprioritaskan gubernur,” kata Sutedjo Slamet Utomo. 
Terkait maju dan tidaknya dia dalam Pilkada 2017, hal itu akan diserahkan pada masyarakat untuk menilai. Namun diakui sudah banyak yang bertanya dan silaturahim terkait pilkada. Mengenai mulai munculnya beberapa tokoh yang menyatakan mencalonkan diri, menurutnya, bagus sebagai wujud demokrasi. Siapa pun yang memenuhi syarat berhak untuk maju dalam pilkada. ”Saya masih berkonsentrasi membantu Pak Bupati hingga berakhirnya masa jabatan kami. Yakni dengan menyelesaikan program pembangunan yang sudah dicanangkan,” ujar Wabup Hadi Supeno. Dia ingin sampai dengan masa jabatan berakhir pada Oktober 2016 mendatang, berbagai program pembangunan berjalan lancar dan bermanfaat untuk masyarakat. Adapun mengenai munculnya sejumlah tokoh yang sudah persiapan menyambut pilkada, menurutnya, hal itu bagus bagi publik. Artinya masyarakat punya banyak waktu untuk menilai, menelusuri rekam jejak para tokoh tersebut dan membuat penilaian.Sumber

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas



Dengan komitmen yang kuat, Bawaslu RI mencanangkan zona integritas yang ditandai dengan penandatangan piagam pencanangan zona integritas di lingkungan Bawaslu RI, Jumat (3/6), di lapangan Bawaslu Jl. MH Thamrin Nomor 14 Jakarta.

Disampaikan Ketua Bawaslu RI Muhammad dalam sambutannya, pencanangan zona integritas ini merupakan wujud komitmen Bawaslu untuk menjadi badan publik sekaligus penyelenggara pemilu yang berintegritas. Menurut Muhammad, integritas dari birokrasi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance. Sumber Humas Bawaslu RI

Panwas Ad Hoc Masih Jadi Tantangan Bawaslu pada Pilkada 2017

 
Ketua Bawaslu Muhammad, saat menjadi narasumber pada Diskusi Strategi Sukses Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang dilaksanakan oleh AE Justicia Law Firm, di Jakarta, Kamis (2/6)
 
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu masih akan menghadapi permasalahan yang sama pada Pilkada Tahun 2017 mendatang yakni, Panwas yang masih bersifat ad hoc. Secara integritas, Panwas yang bersifat ad hoc akan sangat mudah dipengaruhi oleh peserta Pilkada.
"Sulit menyamakan komando dengan jajaran di tingkat Panwas Kabupaten/Kota karena sifatnya yang ad hoc. Panwas yang integritasnya kurang memiliki hitungan matematika terhadap apa yang didapatkannya jika masa tugasnya telah selesai," kata Ketua Bawaslu Muhammad, saat menjadi narasumber pada Diskusi Strategi Sukses Penyelenggaraan Pilkada 2017 yang dilaksanakan oleh AE Justicia Law Firm, di Jakarta, Kamis (2/6).
Pernyataan tersebut didukung oleh fakta-fakta di lapangan dimana banyak ditemukan ketidaknetralan Panwas pada tahun 2015 lalu. Bahkan, pada rekrutmen yang dilakukan oleh Muhammad di salah satu kabupaten pada Pilkada mendatang, ia menerima laporan dari tim seleksi adanya usaha untuk memuluskan salah satu panwas dengan memberikan iming-iming Rp 1 miliar.
Kondisi seperti ini sangat dimungkinkan mengingat peserta Pilkada akan melaksanakan berbagai cara untuk mendapatkan kekuasaan, termasuk dengan menggoda penyelenggara Pilkada. Ditambah, penyelenggara Pilkada yang masih bersifat ad hoc memungkinkan adanya hukum pasar permintaan dan penawaran terjadi Berbeda dengan KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang sifatnya permanen, maka peluang adanya main mata antara penyelenggara dengan peserta semakin kecil.
"Kalo pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu/pilkada itu memang biasa terjadi dan sulit dihindari. Tapi kalo penyelenggara yang bermasalah ini bisa menimbulkan efek luar biasa dan tidak bisa diterima," tambah Muhammad.
Oleh karena itu, dia mendorong agar perbaikan terhadap penyelenggara terutama Pengawas Pilkada harus dilakukan secara menyeluruh. Apalagi, Panwas di tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan yang luar biasa dalam Pilkada.
"Sengketa Pilkada merupakan mahkota bagi Bawaslu. Oleh karena itu, integritas dan kinerja dalam sengketa harus mendapatkan nilai yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan bahwa Pemilu/Pilkada akan dianggap gagal jika tidak ada kepercayaan publik. Oleh karena itu penegakan keadilan pemilu merupakan substansi penting yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara
Ia mendukung jika sengketa dalam Pilkada tetap dilaksanakan oleh lembaga yang berkompeten terhadap pemilu. Selama ini, dalam penilaian KPU, keterlibatan banyak lembaga seperti MA dan jajarannya menyebabkan Pemilu/Pilkada sering keluar dari kerangkanya.
"KPU merekomendasikan agar penyelesaian sengketa lebih efektif. Dalam revisi UU Pilkada nanti, kami berharap KPU bisa mengabaikan putusan pengadilan yang ternyata melampaui tahapan pilkada," pungkas Ida.Sumber

Penulis           : Falcao Silaban/Abdul Hamid

Bawaslu Tanggapi Revisi Kedua UU Pilkada

 
Ketua Bawaslu RI, Muhammad memberi tanggapan terhadap revisi kedua UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 pada diskusi publik Bawaslu - Media Massa di Media Center Bawaslu RI, Jum'at (10/6).
 
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Peran Bawaslu dalam hal penjatuhan sanksi administrasi, di mana sanksi terberat adalah diskualifikasi terhadap pasangan calon (Paslon) merupakan progres yang baik terhadap penguatan kewenangan Bawaslu, kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad saat diskusi publik dengan media massa yang juga dihadiri Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di Media Center Bawaslu RI, Jum’at (10/6).

Ironis memang, di lain sisi Bawaslu diberi penguatan kewenangan, tapi ada pemotongan anggaran. Harusnya sejalan dengan upaya penguatan itu sendiri, ujarnya.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, peran Bawaslu sesuai naskah revisi Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dengan tugas dan wewenangnya (pasal 22B hruf a.1), akan segera menyiapkan rancangan peraturan Bawaslu terkait dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi.

Kaitannya dengan warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP), maka Bawaslu akan menyiapkan peraturan terkait pengawasan penggunaan e-KTP sebagai identitas tunggal.

Fasilitasi pendanaan kampanye oleh KPU dalam Pilkada dan pengaturan bahwa kampanye publik dan pemasangan alat peraga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon, selanjutnya Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait penegasan atas hal itu.

Muhammad juga menjelaskan mengenai politik uang dalam penjelasan revisi UU Pilkada Pasal 73 ayat (1), maka Bawaslu akan berkoordinasi dan mendorong KPU untuk mengatur secara jelas dan tegas mengenai nilai kewajaran dan kemahalan. “KPU jangan ragu menentukan uang makan, transport, biaya pengadaan bahan kampanye atau hadiah lainnya. Kalau tidak, hal ini akan menjadi arena akrobat para Paslon”, tegasnya.

Selain itu, mengenai pembatalan pasangan calon oleh Bawaslu Provinsi kaitannya dengan sanksi administrasi pembatalan dalam revisi kedua UU Pilkada, maka Bawaslu akan segera menyiapkan peraturan tentang mekanisme penanganan pelanggaran atau penyelesaian sengketa, kata Muhammad.

Di akhir diskusi, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar ini juga menyinggung efektifitas lembaga  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Senta Gakkumdu). Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Bersama mengenai hal tersebut.

Bawaslu akan meminta dukungan dari DPR agar kepolisian dan Kejaksaan menempatkan penyidik dan penuntut dalam Sentra Gakkumdu dengan beban anggaran pada anggaran Bawaslu,terangnya. Sumber


Penulis: Ali Imron
Foto: Hendru

Bawaslu Wanti-wanti Mobilisasi PNS Pada Pilkada 2017 di Pekanbaru



Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Republik Indonesia mewanti-wanti praktik kecurangan melalui mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017 di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan catatan Bawaslu, Pilkada terakhir yang digelar tahun 2012 lalu di Pekanbaru diwarnai cukup banyak kasus pelanggaran dengan modus mobilisasi PNS.

“Ini sempat menjadi teguran Menteri Dalam Negeri pada saat itu jadi kompetisi tidak sehat disebabkan mobilisasi aparatur sipil negara. Di Kota Pekanbaru pelibatan aparatur sipil negara itu tinggi,ini berpotensi sangat rawan karena memang kota zona merah di data Bawawaslu RI di tahun 2012,” kata Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah saat menghadiri Sosialisasi Tatap Muka dengan Stakeholders dan Masyarakat Untuk Pilkada Tahun 2017, di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/6).

Modus yang dulu terjadi menurut Nasrullah melalui mutasi jabatan struktural dalam pemerintahan terhadap beberapa PNS dengan tujuan memobilisasi massa untuk pemenangan pasangan calon tertentu. Selain mobilisasi massa, terjadi juga upaya memanfaatkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk digunakan sebagai biaya pemenangan calon tertentu.

Nasrullah mengharapkan praktik kecurangan dengan modus serupa tidak terulang kembali di Pekanbaru. Apalagi setelah Revisi UU Pilkada disahkan DPR, muncul semangat yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan pilkada yang lebih demokratis dan berkualitas.

“Bagaimana desain ke depan terhadap srtuktur politik uang,Sentra Gakkumdu tentang politik uang dengan pola domainnya satu atap. Tujuan sosialisasi ini untuk mengajak KPU dan Bawaslu, stakeholder serta masyarakat Kota Pekanbaru agar bersama-sama mengawasi sehingga tercipta proses kompetisi yang sehat dan berintegritas,” ungkapnya.

Pada acara yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, hasil revisi UU Pilkada menghadirkan semangat baru melalui penguatan kewenangan Bawaslu. Dia mengharapkan Bawaslu bisa menjalankan amanah baru itu dengan baik sehingga sistem pengawasan pemilihan di Indonesia dapat berjalan dengan optiimal.

“Banyak hal yang menjadi tanggung jawab Bawaslu dan menjadi kuat perannya dalam Pilkada atau pun dalam pemilu nanti.  Kalau Bawaslu berhasil menata sistim pengawasan dan sistim pemberian sanksi kepada calon-calon kepala daerah dengan baik tentu publik akan mengapresiasi Bawaslu,” ujar Lukman. Sumber

Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ira Sasmita

TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU

TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU 

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran;
b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. menyusun    dan    menetapkan    tata    kerja    KPU Kabupaten/Kota,  PPK,  PPS,  dan  KPPS  dalam Pemilihan Bupati   dan   Wakil   Bupati   serta   Walikota  dan  Wakil Walikota dengan   memperhatikan   pedoman   dari   KPU dan/atau KPU Provinsi;
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.  membentuk   PPK,   PPS,   dan   KPPS   dalam   Pemilihan Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Pemilihan  Bupati  dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam wilayah kerjanya;
f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan   pedoman   dari   KPU   dan/atau   KPU Provinsi;
g.  menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
h. memutakhirkan     data     Pemilih     berdasarkan     data kependudukan                           yang   disiapkan   dan   diserahkan   oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:
1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan             Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah;
2. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
3. Pemilihan,
serta menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
i.   menerima daftar Pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan                     Gubernur     dan     Wakil     Gubernur     dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
j.   menetapkan  pasangan  Calon  Bupati  dan  Calon  Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan;
k. menetapkan    dan    mengumumkan    hasil    rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta     Walikota    dan    Wakil    Walikota    berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan
l.   membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada         saksi       peserta       Pemilihan,       Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
m. menerbitkan  Keputusan  KPU  Kabupaten/Kota     untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
n. mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
o. melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
p. menindaklanjuti  dengan  segera  rekomendasi  Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;
q. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota,   dan     pegawai     sekretariat     KPU Kabupaten/Kota      yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan  terganggunya  tahapan  penyelenggaraan pemilihan       berdasarkan       rekomendasi       Panwaslu Kabupaten/Kota       dan/atau      ketentuan      peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  Pemilihan dan/atau    yang     berkaitan     dengan     tugas     KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s.  melaksanakan   tugas   dan   wewenang   yang   berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan     evaluasi     dan     membuat     laporan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
u. menyampaikan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD kabupaten/Kota; dan 
v.  melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU,  KPU  Provinsi,  dan/atau  ketentuan peraturan perundang-undangan.